Gedung Koperasi Merah Putih Syariah

Membangun Ekonomi Umat dengan Prinsip Syariah

Bergabung bersama kami untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang berlandaskan keadilan dan keberkahan.

Selengkapnya
Layanan Koperasi

Layanan Profesional & Amanah untuk Kesejahteraan Bersama

Kami menyediakan produk simpanan dan pembiayaan yang adil, transparan, dan bebas riba.

Lihat Produk

يَدُ اللَّهِ مَعَ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَتَخَاوَنَا

"Tangan Allah bersama dua orang yang berserikat (bekerja sama) selama salah satunya tidak mengkhianati yang lain." (HR. Abu Daud)

التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

"Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada." (HR. Tirmidzi)

Selamat Datang di Koperasi Desa Merah Putih Syariah

"Menggerakkan Ekonomi Umat, Membangun Desa dengan Keberkahan Syariah"

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami menyambut Anda di Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Lamglumpang — sebuah wadah perjuangan ekonomi umat yang lahir dari tekad untuk membangun kemandirian desa melalui sistem ekonomi yang adil, jujur, dan sesuai dengan tuntunan Islam.

Koperasi ini hadir bukan semata-mata untuk mengelola harta, tapi untuk menghadirkan keadilan sosial dan keberkahan hidup bagi masyarakat. Kami percaya, bahwa ekonomi yang dijalankan dengan prinsip syariah bukan hanya menjauhkan kita dari praktik riba, maisir, dan gharar, tetapi juga membuka pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi, sebagaimana dijanjikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. Al-A'raf: 96)

Di Koperasi Desa Merah Putih Syariah, kami mengedepankan nilai gotong royong, transparansi, dan akad-akad yang halal dan sah secara syar’i. Setiap kegiatan usaha, mulai dari simpan pinjam, pembiayaan mikro, hingga pemberdayaan ekonomi lokal, dijalankan dengan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah kami.

Kami mengundang seluruh masyarakat — khususnya warga Gampong Lamglumpang, pelaku UMKM, dan generasi muda — untuk menjadi bagian dari koperasi ini. Bersama, kita bisa menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya kuat secara finansial, tetapi juga memberi ketenangan batin karena selaras dengan ajaran Islam.

🌿 Mari bergabung dan ambil peran dalam membangun ekonomi yang bermartabat, adil, dan penuh berkah.

Karena dari desa, kita bisa memulai perubahan besar. Dan dengan syariah, kita bisa memastikan arah yang benar.

Ketua Koperasi

Sambutan Ketua Koperasi

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Selamat datang di portal resmi Koperasi Merah Putih Syariah. Website ini kami hadirkan sebagai media informasi dan komunikasi antara pengurus, anggota, dan masyarakat luas.

Kami berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan anggota dan berkontribusi pada penguatan ekonomi umat. Mari bersama-sama kita majukan koperasi ini dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.

Nama Ketua Koperasi

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Syariah GP.Lamglumpang

Produk & Layanan Kami

Solusi finansial syariah yang inovatif dan terpercaya untuk segala kebutuhan Anda.

Simpanan Amanah

Investasikan dana Anda dengan akad Mudharabah yang adil dan transparan, atau titipkan dengan aman melalui akad Wadi'ah.

Pembiayaan Berkah

Wujudkan kebutuhan konsumtif atau modal usaha Anda melalui akad Murabahah, Musyarakah, dan Ijarah yang bebas riba.

Keanggotaan Mudah

Jadilah bagian dari keluarga besar kami. Nikmati berbagai manfaat dan ikut serta dalam membangun ekonomi umat.

Kunjungi Kami

Berlokasi di Gampong Lamglumpang, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Temukan kami di peta berikut.

Layanan Pengaduan & Aspirasi

Punya masukan, saran, atau keluhan? Kami siap mendengarkan untuk menjadi lebih baik. Silakan sampaikan melalui tombol di bawah ini.

Buka Formulir Pengaduan

Anda akan diarahkan ke halaman Google Forms.

Berita & Informasi Terkini

Ikuti perkembangan terbaru dari kegiatan dan program kami.

Mengadakan rapat membahas tentang ART

26 August 2025

Mengadakan rapat membahas tentang ART

Isi Pembahasan: Pembukaan Rapat dibuka oleh Ketua Rapat pada pukul 09.00 WIB. Disampaikan t...

Baca Selengkapnya

Visi & Misi

Arah dan tujuan Koperasi Desa Merah Putih Syariah.

Visi Kami

"Menjadi koperasi syariah yang unggul, mandiri, dan terpercaya dalam memberdayakan ekonomi anggota serta masyarakat Gampong Lamglumpang menuju kesejahteraan bersama yang berlandaskan nilai-nilai Islam."

Misi Kami

  • Menyediakan produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan anggota.

  • Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan usaha koperasi melalui edukasi dan pendampingan.

  • Mengelola usaha koperasi secara profesional, transparan, amanah, dan berkelanjutan.

  • Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan dan manfaat koperasi.

  • Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial.

Syarat & Ketentuan Keanggotaan

Panduan lengkap untuk menjadi bagian dari Koperasi Desa Merah Putih Syariah.

Persyaratan Umum Calon Anggota

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertempat tinggal atau memiliki usaha di wilayah Gampong Lamglumpang dan sekitarnya.
  • Memiliki itikad baik untuk membangun ekonomi bersama secara syariah.
  • Bersedia menerima dan mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta semua peraturan dan kebijakan yang berlaku di koperasi.

Prosedur Pendaftaran

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Baru secara online melalui website ini atau datang langsung ke kantor pelayanan koperasi.
  2. Menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk bulan pertama.
  4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon anggota akan didaftarkan secara resmi dan menerima buku anggota.

Kewajiban Anggota

  • Membayar Simpanan Wajib secara rutin setiap Rp.10.000/bulan.
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
  • Menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan rapat lainnya.
  • Menjaga nama baik dan kerahasiaan koperasi.
  • Turut mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Hak Anggota

  • Memperoleh pelayanan yang adil dan sama dari koperasi.
  • Memberikan suara, pendapat, dan usulan dalam rapat anggota.
  • Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas Koperasi.
  • Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) secara proporsional.
  • Memperoleh informasi mengenai perkembangan koperasi.

Simpanan Syariah

Solusi penyimpanan dana yang amanah, berkah, dan sesuai syariat.

Simpanan Wadi'ah

Akad Titipan Murni

Simpanan Wadi'ah adalah titipan murni dari anggota kepada koperasi. Dana Anda aman terjaga dan dapat diambil kapan saja sesuai kebutuhan. Koperasi akan menjaga amanah dana Anda tanpa memberikan imbal hasil yang disyaratkan di muka, namun dapat memberikan bonus sukarela sebagai bentuk apresiasi.

Keunggulan:

  • Bebas biaya administrasi bulanan.
  • Dapat ditarik tunai kapan saja.
  • Dijamin keamanannya oleh koperasi.
  • Potensi mendapatkan bonus dari koperasi.

Persyaratan:

  • Merupakan anggota Koperasi.
  • Mengisi formulir pembukaan rekening.
  • Setoran awal yang ringan.

Simpanan Mudharabah

Akad Bagi Hasil

Simpanan Mudharabah adalah investasi dana dengan akad bagi hasil. Dana Anda akan dikelola secara produktif oleh koperasi pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan. Keuntungan dari pengelolaan dana akan dibagikan antara Anda (sebagai pemilik dana) dan koperasi (sebagai pengelola) sesuai nisbah (porsi) yang disepakati di awal.

Keunggulan:

  • Potensi imbal hasil yang kompetitif.
  • Nisbah bagi hasil yang adil dan transparan.
  • Dana dikelola pada usaha yang halal.
  • Tersedia pilihan jangka waktu (1, 3, 6, 12 bulan).

Persyaratan:

  • Merupakan anggota Koperasi.
  • Mengisi formulir akad Mudharabah.
  • Minimum setoran investasi.

Simpanan Wajib Anggota

Wujud partisipasi aktif anggota dalam memperkuat modal koperasi.

Pencatatan Setoran Wajib

Halaman ini disediakan untuk memudahkan anggota dalam mencatat setoran simpanan wajib secara mandiri. Silakan klik tombol di bawah untuk membuka formulir online dan catat setoran Anda. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.

Informasi yang perlu diisi pada formulir:

  • Nama Lengkap Anggota : Nama Sesuai KTP.
  • Jumlah Setoran : Nominal yang disetorkan (Rp.10.000/Bulan).
  • Tanggal Setoran : Tanggal melakukan setoran.
  • Bukti Transfer : Unggah gambar bukti Pembayaran *Jika ada.
Buka Formulir Setoran

Anda akan diarahkan ke halaman Google Forms.

Formulir Pendaftaran Anggota

Lengkapi data di bawah ini untuk menjadi bagian dari keluarga besar kami.

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

Landasan hukum dan operasional Koperasi.

Dokumen AD/ART

Di sini Anda dapat melihat atau mengunduh dokumen Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Desa Merah Putih Syariah. Dokumen ini merupakan acuan utama dalam menjalankan seluruh kegiatan organisasi dan usaha koperasi.

Anggaran Dasar (AD)

Berisi tentang nama, tempat kedudukan, landasan, asas, tujuan, fungsi, kegiatan usaha, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, SHU, dan ketentuan lainnya.

Lihat AD

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Merupakan penjabaran lebih rinci dari Anggaran Dasar, mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan operasional dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Lihat ART

Peraturan Khusus Koperasi

Kebijakan dan aturan teknis yang berlaku.

Kumpulan Peraturan Khusus

Selain AD/ART, koperasi juga memiliki peraturan-peraturan khusus yang ditetapkan oleh Pengurus untuk mengatur pelaksanaan teknis produk, layanan, dan kebijakan lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan operasional berjalan lancar, adil, dan transparan.

  • Peraturan tentang Produk Simpanan

    Detail teknis akad Wadi'ah dan Mudharabah.

    Lihat Detail
  • Peraturan tentang Produk Pembiayaan

    Detail teknis akad Murabahah, Ijarah, dll.

    Lihat Detail
  • Kebijakan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

    Mekanisme dan proporsi pembagian SHU tahunan.

    Lihat Detail

Fatwa DSN-MUI Terkait

Landasan syariah untuk produk dan layanan kami.

Rujukan Fatwa Dewan Syariah Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Syariah berkomitmen untuk menjalankan seluruh operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. Berikut adalah beberapa rujukan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi landasan kami.

  • Fatwa DSN-MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan

    Menjadi dasar bagi produk Simpanan Wadi'ah kami.

  • Fatwa DSN-MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah

    Menjadi dasar bagi produk Simpanan Mudharabah dan pembiayaan bagi hasil.

  • Fatwa DSN-MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah

    Menjadi dasar bagi produk pembiayaan jual beli.

Lihat Kumpulan Fatwa Lengkap di Website DSN-MUI

Keputusan Menteri Koperasi

Dasar hukum dan pengesahan dari pemerintah.

Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM

Sebagai badan hukum yang sah, Koperasi Desa Merah Putih Syariah telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti legalitas dan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Dokumen resmi yang berisi pengesahan pendirian dan Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih Syariah oleh pemerintah.

Lihat SK Menteri

Keputusan Presiden (KEPRES)

Peraturan tingkat presiden yang relevan dengan koperasi.

Kumpulan Keputusan Presiden Terkait Koperasi

Berikut adalah daftar Keputusan Presiden (KEPRES) yang menjadi rujukan atau memiliki kaitan dengan pengembangan dan pembinaan koperasi di Indonesia. Dokumen-dokumen ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung gerakan ekonomi kerakyatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Deskripsi mengenai isi dan tujuan dari KEPRES ini dalam konteks koperasi.

Lihat Dokumen

Instruksi Presiden (INPRES)

Arahan dan instruksi dari presiden terkait koperasi.

Kumpulan Instruksi Presiden Terkait Koperasi

Instruksi Presiden (INPRES) memberikan arahan khusus kepada lembaga pemerintah terkait untuk melaksanakan program atau kebijakan yang mendukung koperasi. Dokumen ini penting untuk memahami arah kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan koperasi.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pengembangan Usaha Koperasi

Deskripsi singkat mengenai isi dan tujuan dari INPRES ini dalam konteks perkoperasian.

Lihat Dokumen